TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Surat pengunduran dirinya disampaikan melalui secarik surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pengunduran diri Novanto itu dilakukan saat MKD menyidangkan kasus 'papa minta saham'.
Anggota MKD Syarifudin Sudding mengapresiasi langkah Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Menurutnya, keputusan pengunduran diri Novanto sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan MKD terkait putusan kasus 'papa minta saham'.
"Surat pengunduran diri ini menjadi dasar kita menutup sidang (papa minta saham). Ini sejalan dengan rumusan putusan yang akan kita ambil," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sudding menuturkan, meski menyatakan diri mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto tetap tercatat menjadi anggota legislatif.
Karena menurutnya, pengunduran diri Novanto tidak menghilangkan status keanggotaan DPR.
"Dia (Novanto) berhenti sebagai Ketua DPR RI, tapi keanggotaannya (DPR) masih," tuturnya.
Keputusan MKD yang telah menyetujui pengunduran diri Setya Novanto bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, tidak perlu ada persetujuan di paripurna terkait keputusan MKD yang mengabulkan pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.
"Keputusan ini akan kita sampaikan ke ketua fraksi Setya Novanto berasal. Keputusan sidang MKD final and binding," tandasnya.