News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Polri Tangani 29 Perkara Pidana Semasa Pilkada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 kemarin, Polri menangani 29 perkara baik di jajaran Bareskrim maupun di Polda hingga Polres Jajaran di seluruh Indonesia.

Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan 29 perkara ini ada yang masih lidik sebanyak tiga kasus, tahap satu dua kasus, P19 (berkas dikembalikan) sebanyak tiga kasus, tahap dua ke Kejaksaan ada 14 dan sisanya ada tujuh kasus yang dihentikan atau SP3.

Kasus yang di hentikan yakni di Pohuwato (Gorontalo), Kaimana (Papua Barat), Bukit Tinggi ‎(Sumbar), Kep Talaud (Sulud) dua kasus, Mamuju (Sulbar), dan Bengkulu.

Sementara kasus yang sudah tahap dua diantaranya di Bandar Lampung, Sopeng, Serdang Bedagai, Poso, Pengandaian tiga kasus, Dompu, Pemalang, Sragen, Belu, dan Kerinci.

Sedangkan kasus yang dalam sidik ada di Toju Una-Una (Sulteng), Rokan Hilir (Riau), dan Sumbawa Barat (NTB)‎. Dan yang berkasnya P19 diantaranya di Bolmong Selatan (Sulut) serta di Bontang (Kaltim).

"Sampai saat ini jumlah pidana yang terjadi dan ditangani Polri terkait Pilkada serentak ada 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol itu karena adanya keterlibatan aparatur sipil negara," ucap Rudi pada Tribunnews.com, Rabu (16/12/2015).

Diungkapkan Rudi dari 29 perkara, sebanyak 13 diantaranya ialah kasus soal keterlibatan aparatur sipil negara. Mantan Kapolres Bekasi Kota ini mencontohkan kasusnya yakni ada kepala desa yang terang-terangan menguntungkan salah satu calon dengan mengerahkan warganya memilih calon tersebut.

"Kemudian, kasus lainnya yaitu soal perusakan alat peraga kampanye," tambah Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini