News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Setya Novanto Siap Terima Putusan MKD

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015) siang.

Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Novanto menyatakan akan menghormati apapun keputusan yang dijatuhkan MKD.

"Pak Setya Novanto menghormati proses yang berjalan di MKD dan menunggu apapun keputusan dari MKD. Intinya beliau mengikuti proses yang berjalan di MKD," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).

Firman mengaku berkomunikasi dengan Novanto pada Selasa (15/12/2015) malam.

Ia berharap persidangan MKD pada hari ini berjalan sesuai koridor.

"Yang penting dalam proporsi yang wajar, terukur, profesional. Karena bagaimana pun MKD juga mahkamah etik," kata Firman.

Proses pengambilan keputusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto akan dilakukan secara tertutup.

Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.

Menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat, pengambilan keputusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan.

Ia mengatakan, anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.

Jika dinyatakan bersalah, MKD akan menjatuhkan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Surahman pun tak menutup kemungkinan jika nanti Novanto dinyatakan bersalah, maka akan digunakan pendekatan kumulatif dalam menentukan sanksinya.

Novanto sebelumnya pernah divonis melanggar kode etik setelah bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sanksi yang diberikan MKD saat itu merupakan sanksi ringan berupa teguran. (Nabilla Tashandra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini