TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Riza Chalid dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya ke Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2015) atas dugaan fitnah dan peninstaan pada suku dan golongan.
Dalam laporan LP/1413/XII/2015/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2015, pelapor yakni Sarman El Hakim, koordinator dari Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya.
Sedangkan terlapornya yakni Riza Chalid.
Menurut Masyarakat Minang, Riza diduga telah melakukan tindak pidana fitnah dan penistaan terhadap ras dan golongan.
Atau mengungkapkan kata-kata yang menunjukkan kebencian pada ras atau etnis tertentu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 156 KUHP Pasal 4 huruf b angka 2 Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi.
"Kami minggu lalu sudah mengadu ke Kapolri sekarang kami buat laporan dengan terduga Riza atas dugaan peninstaan dan pencemaran nama baik Masyarakat Minang," kata Sarman di Mabes Polri.
Diutarakan Sarman dalam rekaman antara pengusaha Riza Chalid, Setya Novanto dan Presiden Freeport Indonesia, Maroef diketahui Riza menyebut orang Minang atau Padang itu Dajjal.
Dimana artian Dajjal ini kurang baik.
"Berkali-kali dalam rekaman disebutkan Padang itu prov Dajjal. Ini bukan ucapan keseleo tapi diucapkan secara sengaja. Dajjal menurut Islam adalah sangat bertentangan dengan Allah, mengklaim diri sebagai Tuhan. Ko disamakan dengan masyarakat Minang, hati nurani masyarakat Minang tersinggung berat," tutur Sarman.
Menurut Sarman, apabila Riza menyadari kesalahan dan kekhilafannya. Maka masyarakat Minang meminta Riza menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan datang ke pucuk-pucuk adat minangkabau.
Sebelumnya Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya telah membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Surat pengaduan itu disampaikan oleh beberapa perwakilan dari Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya, Kamis (10/12/2015) silam.