TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengungundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR, sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan keputusannya.
Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla hal tersebut bukan lah sebuah masalah.
Kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015), Jusuf Kalla mengatakan bahwa kalaupun Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov itu tidak mengundurkan diri, maka politikus Partai Golkar itu pasti dimundurkan melalui keputusan MKD.
"Artinya akibat keputusannya sama sudah, hanya (saja Setnov) mengundurkan diri, karena kalau (keputusan) sidang itu memang harus mengundurkan diri," katanya.
Seluruh anggota MKD memutus Setya Novanto bersalah, karena bersama dengan pengusaha Riza Chalid menenui bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, untuk membicarakan kontrak dan saham.
Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu menyebut dengan mundurnya Setnov, setengah dari permasalahan sudah terselesaikan.
Saat ini yang ada hanyalah permasalahan hukum kasus "Papa Minta Saham" yang tengahbl digarap Kejaksaan Agung.
"Biar kita serahkan ke aparat hukum saja," ujarnya.