News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis: Sampai Hari Ini Saya Tidak Merasa Bersalah, Semestinya Saya Bebas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Cornelis Kaligis (paling kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Dirinya bahkan yakin Majelis Hakim bakal menjatuhkan vonis bebas.

"Sampai hari ini saya merasa tidak bersalah, saya bukan OTT. Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu mengaku telah berkontribusi serta berjasa selama hampir 50 tahun bagi dunia hukum Indonesia.

"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," katanya.

Seperti diketahui, Kaligis didakwa bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.

Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Diantaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya itu, OC Kaligis dinilai bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Ayah dari artis Velove Vexia itu, dituntut 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini