Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap Yulius Paonganan (45) di kediamannya Kamis (17/12/2015) .
Yulius diduga sebagai pemilik akun twitter@ypaonganan yang diduga melakukan penyebaran konten pornografi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen pol Agus Rianto mengatakan Yulius ditangkap pukul 06.00 WIB di kediamannya Pejaten, Jakarta Selatan tan pa perlawanan.
Usai diamankan Yulius langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.
"Cyber Crime Bareskrim melakukan langkah hukum, penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana inisial YP ditangkap dikediamannya," ungkap Agus di Bareskrim.
Agus menjelaskan YP ditangkap atas dugaan menyebarkan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dengan alat kelamin, sesuai Undang-undang tentang pornografi.
"Termasuk dia (YP) juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda ratusan juta.
Agus menambahkan selain menangkap YP, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti hanphone, laptop, dan kartu identitas milik YP.