News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Handpone dan Laptop dari Terduga Penyebar Konten Pornografi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Agus Rianto (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap Yulius Paonganan (45) di kediamannya Kamis (17/12/2015) .

Yulius diduga sebagai pemilik akun twitter@ypaonganan yang diduga melakukan penyebaran konten pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen pol Agus Rianto mengatakan Yulius ditangkap pukul 06.00 WIB di kediamannya Pejaten, Jakarta Selatan tan pa perlawanan‎.

Usai diamankan Yulius langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.

"‎Cyber Crime Bareskrim melakukan langkah hukum, penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana inisial YP ditangkap dikediamannya," ungkap Agus di Bareskrim.

Agus menjelaskan YP ditangkap atas dugaan menyebarkan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dengan alat kelamin, sesuai Undang-undang tentang pornografi.

"Termasuk dia (YP) juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda ratusan juta.

Agus menambahkan selain menangkap YP, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti hanphone, laptop, dan kartu identitas milik YP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini