News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Setya Novanto Mundur, Sebelum Dimundurkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII No. 19 Kebayoran Baru, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional menginformasikan bahwa sidang MKD telah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dari Jabatannya sebagai Ketua DPR.

Pengunduran diri itu dilakukan, setelah sesi penyampaian pandangan para hakim MKD, di mana semua pandangan menyebut dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto terbukti. Saat surat pengunduran itu diterima MKD, sebenarnya masih ada dua hakim MKD yang belum menyampaikan pandangannya, dan 15 hakim sudah menyampaikan.

Di antara pandangan 15 hakim itu, secara keseluruhan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto terbukti, di mana 9 di hakim menuntut diterapkan sanksi sedang, dan 6 lainnya menuntut sanksi berat.

Jika diakumulasikan, maka hampir pasti bahwa Setya Novanto akan ditetapkan melanggar etika, dan dibebani sanksi sedang, berupa pemberhentian dari jabatannya selaku ketua DPR.

Tampaknya, Setya Novanto sudah berhenti sebelum dia diberhentikan. Menanggapi fenomena itu, hakim MKD dari Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut bahwa surat pengunduran itu sangat mempengaruhi proses persidangan etika di MKD.

“Kalau dia dinyatakan melanggar etika, dan tadi sebagian besar hakim MKD menuntut dengan sanksi sedang, artinya kan Setya Novanto harus diberhentikan. Kalau dia sudah mengundurkan diri, berarti sidang tinggal menyetujui pengunduran diri Setya Novanto,” papar Viktor dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi konsekuensi politik dari pengunduran Setya Novanto selaku ketua DPR, Viktor menyebut semua kembali diproses oleh mekanisme DPR. Posisi ketua DPR yang kosong akan kembali menjadi pembahasan di DPR.

Pengganti Setya Novanto selaku Ketua DPR, akan diserahkan kembali kepada mekanisme DPR. Menurut dia, berbagai kemungkinan masih terbuka, termasuk kalau posisi Setya Novanto selaku Ketua DPR kembali diganti anggota lain dari Fraksi Partai Golkar.

“Boleh saja penggantinya dari Golkar, karena memang aturannya, tatibnya begitu,” pungkas Viktor.

Sidang MKD sendiri akhirnya ditutup dengan dua keputusan. Yang pertama, menyatakan bahwa MKD menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya selaku Ketua DPR RI. Kedua, menetapkan bahwa terhitung sejak 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini