News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejaksaan Minta Keterangan Novanto Setelah Bukti Cukup

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengundang Politikus Partai Golkar Setya Novanto untuk memberikan keterangan setelah bukti dinilai telah mencukupi.

"Nanti setelah bukti kita rasa cukup kami akan mengundang yang bersangkutan (Novanto)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Dalam upaya mengungkap dugaan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi, Jaksa Agung menyebutkan pihaknya bertindak secara hati-hati.

Dia mengibaratkan langkah pihaknya dalam penyelidikan kasus ini seperti orang yang sedang memakan bubur panas.

"Saat ini kami panggil yang lain dulu. Ibaratnya bubur panas, kita makan pinggirnya dulu," kata Jaksa Agung.

Prasetyo menjelaskan, guna menguak skandal 'Papa Minta Saham' pihaknya telah meminta bantuan dari ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Kejaksaan Agung juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Politikus Partai Golkar, Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

Alat bukti tersebut adalah ponsel milik Maroef yang merekam pembicaraan dan rekaman closed circuit television (CCTV) dari Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini