News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Takap Tangan KPK

KPK Tahan Bupati Muba dan Istrinya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) mengenakan baju tahanan usah diperiksa KPK, Jumat (18/12/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam terkait status mereka sebagai tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Keduanya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baik Lucianty dan Pahri bungkam saat digelandang ke mobil tahanan.

Lucianty terlihat lemah sehingga harus dipapah petugas menuju mobil tahanan.

Lucianty menutup mulutnya rapat-rapat dan sama sekali tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan.

Pahri juga berlaku demikian.

Dia membisu seribu bahasa ketika dicecar wartawan mengenai penahannya itu dan bagi-bagi uang ke DPRD Muba.

Kuasa hukum Pahri, Susilo, mengatakan kliennya dicecar penyidik sekitar 10 pertanyaan mengenai soal permintaan uang dari DPRD Muba.

"Hanya 10 pertanyaan saja berkisar soal permintaan," singkat Susilo.

Pahri sebelumnya pernah mengaku diperas DPRD Muba.

Diketahui, DPRD Muba meminta Rp 20 miliar dari Pahri demi kelancaran pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17.550.000.000 (Rp 17,55 miliar).

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.

Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar.

Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu.

Diantaranya Islan Hanura, serta Aidil Fitri, Bupati Muba Pahri Azhari, dan Istrinya Lucianty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini