TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku akan tetap melakukan imbauan pada masyarakat agar tidak menggunakan jasa transportasi ojek, Gojek, serta Uber.
Meskipun pihak Kemenhub sudah mencabut larangannya soal ojek berbasis online.
"Kami akan terus imbau, karena kendaraan roda dua tidak diperuntukkan mengangkut orang dengan pungutan," tegas Badrodin, jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.
Selain itu yang penting diketahui masyarakat yakni jasa sepeda motor, ojek dan Gojek tidak dilindungi oleh asuransi.
Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka penumpang tidak akan mendapat asuransi.
"Kami akan terus sosialisasi ke masyarakat, diingatkan kalau tidak ada perlindungan asuransi bagi pengguna Ojek, Gojek, dan uber. Kalau kecelakaan nanti repot karena tidak ada asuransinya," kata Badrodin.