News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

Meski Kemenhub Tarik Larangan Gojek, Kapolri Tetap Imbau Jangan Pakai

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Gojek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku akan tetap melakukan imbauan pada masyarakat agar tidak menggunakan jasa transportasi ojek, Gojek, serta Uber.

Meskipun pihak Kemenhub sudah mencabut larangannya soal ojek berbasis online.

"‎Kami akan terus imbau, karena kendaraan roda dua tidak diperuntukkan mengangkut orang dengan pungutan," tegas Badrodin, jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.

Selain itu yang penting diketahui masyarakat yakni jasa sepeda motor, ojek dan Gojek tidak dilindungi oleh asuransi.

Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka penumpang tidak akan mendapat asuransi.

"‎Kami akan terus sosialisasi ke masyarakat, diingatkan kalau tidak ada perlindungan asuransi bagi pengguna Ojek, Gojek, dan uber. Kalau kecelakaan nanti repot karena tidak ada asuransinya," kata Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini