Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sempat melarang ojek berbasis aplikasi telepon pintar, mendapat penolakan dari penggunanya.
Semisal Yulida Medistiara (22), karyawan swasta yang mengaku hampir setiap hari menggunakan jasa Go-Jek.
Yulida menyebutkan Gojek dan transportasi sejenis lebih nyaman dibanding moda transportasi lain di Jakarta.
"Kalau naik Transjakarta datangnya lama, belum lagi jalanan yang macet. Kalau kereta, terkadang harus menunggu antrian masuk," kata Yulida di bilangan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Yulida yang sering pulang bekerja pada malam hari, sebagai perempuan merasa lebih nyaman naik ojek berbasis aplikasi itu.
Terkait kurang nyamannya transportasi umum yang telah disediakan pemerintah, Turut disampaikan Sonia (22).
Baik Transjakarta dan Kereta Commuter Line, disebut Sonia, tidak memenuhi kebutuhan mobilitas cepat di Ibukota.
"Sedangkan tinggal di Jakarta harus cepat bergerak ke sana kemari," kata Sonia.
Hal senada juga disampaikan Nabilla Tashandra (21).
Menurut Nabilla, keberadaan ojek berbasis aplikasi, telah membuatnya nyaman.
"Saya merasa aman pulang pukul berapapun, harganya juga logis," kata Nabilla.
Langkah Menteri Jonan yang ingin melarang ojek berbasis aplikasi untuk tidak beroperasi, disebut Nabilla harus dikaji kembali.
"Jika bisnis ojek online dihentikan yang rugi bukan saja pengusaha, tapi juga pengguna. Mayoritas sudah ketergantungan dengan transportasi ini," katanya.
Karyawan swasta ini, meminta pemerintah melihat akar masalah yaitu sebab banyak orang beralih menggunakan ojek berbasis aplikasi.
"Benahi dulu ruwetnya kemacetan dan kalau perlu tarik transportasi umum yang sekiranya tidak efektif," kata Nabilla.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, pada Kamis (18/12/2015), mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang kendaraan roda dua beroperasi sebagai transporasi umum.
Termasuk ojek berbasis aplikasi telepon pintar.
Namun, setelah mendapat penolakan dari banyak pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Keputusan itu dicabut Jonan pada hari ini.