News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Penanganan Hukum RJ Lino Harus Bebas dari Intervensi

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mengapresiasi penetapan tersangka Direktur Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu pun meminta agar proses hukum Lino bebas dari intervensi dari pihak manapun.

"Penegakan hukum oleh KPK maupun Mabes Polri berkaitan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pengadaan barang dan jasa di Pelindo II harus bebas dari intervensi dari pihak manapun,"ujar Masinton, Jumat(18/12/2015).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersebut ke penyidikan dan tetapkan RJL Direktur Utama PT Pelindo II Utama perseo sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut Yuyuk, R.J Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan dari China untuk pengadaan tiga buah crane tahun 2010.

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar Yuyuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini