News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino Mengira Kasusnya Sudah Selesai Tapi Justru Jadi Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero R.J Lino ternyata sudah beberapa kali dimintai keterangannya oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Frederich Yunadi, RJ Lino diperiksa sekitar awal tahun 2015 atau enam bulan yang lalu.

"Setahu saya Pak Lino pernah diminta keterangan beberapa kali. Dalam pemeriksaan penyelidikan itu beliau ditanya soal pengadaan tiga buah crane dan sudah dijelaskan seperti yang beliau tahu," kata Yunadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Saat itu, kata Yunadi belum ditunjuk menjadi kuasa hukumnya dan Lino tidak didampingi pengacara saat diperiksa penyelidik KPK.

Saat penyelidikan tersebut, lanjut dia, Lino merasa kasus tersebut telah selseai karena dokumen-dokumen juga sudah diserahkan ke KPK.

"Penyidik waktu itu bilang kasus ini belum cukup unsur. Jadi dipikir ya selesai," ungkap Yunadi.

Yunadi sendiri belum berbicara dengan kliennya terkait tersebut. Yunadi mengaku hanya mengetahui penetapan Lino sebagai tersangka dari pemberitaan media masaa.

'Pak Lino juga belum komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa komentar dulu terkait ini," tukas Yunadi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd sebagai penyedia Crane tersebut.

Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Serikat Pekerja terkait pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini