News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino Tersangka, Komjen Buwas: Saya Bangga Apa yang Saya Lakukan Benar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Buwas menunjukkan senjata berburu favoritnya saat ditemui di rumah dinas di Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - ‎Mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah mendengar soal KPK yang menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Saya banyak ‎dapat telepon dari teman-teman media tanya komentar soal itu (RJ Lino tersangka). Bagi saya pribadi itu adalah kebanggan buat saya, kenapa? Pekerjaan saya berarti kan benar walaupun yang sekarang ditersangkakan oleh KPK, bukan yang dulu saya tangani," tutur Buwas saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

‎Jenderal bintang tiga ini melanjutkan saat ini kasus Pelindo II yang menyeret nama RJ Lino sudah bukan lagi tanggung jawab dirinya dan itu merupakan kewenangan dari pejabat yang baru.

"Sekarang itu bukan tanggung jawab saya. Melainkan tanggung jawab pejabat yang baru. Ini bentuk pembuktian yang sudah ditangani oleh Bareskrim sekarang masih dalam proses‎," ujarnya.

Menurut Mantan Kapolda Gorontalo ini, seharusnya tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan RJ Lino di Bareskrim karena fakta dan buktinya sudah sangat jelas.

Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan penetapan Lino sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melwan hukum dan memperkaya diri sendiri terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 dencan cara menujuk langsung HDM dari China," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.

Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Serikat Pekerja terkait pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini