TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Alexander Marwata dipilih oleh Komisi III DPR sebagai pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid empat.
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini sibuk menjalani sidang saat Komisi III DPR RI mengumumkam lima nama yang memimpin lembaga antirasuah tersebut lima tahun ke depan.
Peraih 46 suara hasil voting anggota Komisi III DPR ini sepanjang hari Kamis (17/12/2015), menjadi hakim anggota dalam tiga perkara sidang yang seluruhnya beragendakan pembacaan vonis.
Pertama Alexander menjadi hakim anggota dalam sidang Otto Cornelis Kaligis yang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga duduk di kursi hakim anggota saat pembacaan vonis Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan yang terakhir membacakan dissenting opinion dalam putusan Mandra Naih.
Bekas auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini terlihat serius menjalani setiap sidang. Bahkan saat menjadi hakim dalam sidang Mandra yang rampung nyaris tengah malam.
Untuk diketahui, Komisi III DPR akhirnya merampungkan uji kelayakan dan kepatutan lima pimpinan KPK. Selain Alexander mereka adalah Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Agus Rahardjo dalam pemilihan Ketua KPK kemudian didapuk menjadi Ketua KPK periode 2015-2019.