TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane dengan tersangka FN di Pelindo II, ternyata masih ada tiga kasus lainnya di Pelindo yang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Ada beberapa kasus lain di Pelindo, tapi masih penyelidikan. Lebih dari satu kasus, ada tiga. Itu bukan soal pengadaan semua," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, Sabtu (19/12/2015) di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.
Disinggung soal apakah Bareskrim lamban dalam menetapkan RJ Lino, sehingga RJ Lino lebih dulu ditersangkakan KPK atas kasus lain, hal itu dibantah Agung.
Menurut Agung, KPK sudah menangani kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) sejak tahun 2010 lalu. Sementara Bareskrim baru melakukan penyelidikan pada 2015.
"Teman-teman di KPK kan sudah bekerja sejak 2010, kalau kami disini baru 2015. Jadi wajar dan memang waktu yang cukup bagi teman-teman KPK untuk menetapkan tersangka," beber Agung.
Sebelumnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dulu pernah menangani kasus itu juga mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan banyak pelanggaran pidana di tubuh Pelindo II.
"Yang ditangani Bareskrim itu sebenarnya ada beberapa kasus soal Pelindo II. Kalau saya sih seharusnya bisa (Bareskrim tetapkan RJ Lino tersangka), ucap Buwas saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini pun mengaku ada kepuasan tersendiri mendengar berita KPK mentersangkakan RJ Lino. Sehingga apa yang dulu dia kerjakan terbukti bahwa di Pelindo II terjadi pelanggaran pidana.
"Ada kepuasan tersendiri bahwa apa yang saya kerjakan terhadap Pelindo bukan berarti saya main-main dan mengada-ngada terhadap kasus itu," tegasnya.