TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang terus mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Setya Novanto dipertanyakan.
Dalam pengusutan kasus tesebut, Kejaksaan Agung hanya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin selaku pelapor.
Seharusnya Kejaksaan Agung meminta keterangan dari pihak lain dan tidak hanya sebelah pihak saja dalam hal ini bos Freeport.
"Ini Kejagung menjadi aneh ketika fokus mengusut Setnov saja, tanpa mengikuti cerita dalam rekaman tersebut, dimana banyak pihak yang disebut seperti Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dan kemudian Luhut Binsar Panjaitan," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam pernyataannya, Sabtu(19/12/2015).
Kejagung, lanjut Uchok jangan mulai melakukan penyelidikan di tengah cerita rekaman itu.
Padahal, jika menengok pada remakan tersebut ada pertemuan PT Freeport dan kalangan pemerintah.
"Kan sebelumnya ada pertemuan 1-2, kenapa yang ke-3nya saja yang dilihat?" ujar dia.
Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus papa minta saham.
Sejauh ini Kejagung hanya memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
Bahkan Maroef sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.
Padahal jelas, dalam rekaman sadapat yang disetorkan Maroef banyak sejumlah pihak yang disebut, diantaranya ada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian, ada pula Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat.