News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Pengacara Lino: Menurut Kami Proses Penunjukan Langsung Tidak Masalah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J. Lino (tengah depan) sedang diambil sumpah, sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Pansus Pelindo II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan kerugian negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaan Quay Crane Container (QCC).

Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.

"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).

Fachmi mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya.

Lino, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Katanya, ikuti saja prosesnya. Kita sebagai warga negara harus taat hukum," kata Fachmi.

DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino.

Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.

"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya baru analisa dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014.

Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.

"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).

Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur.

Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukkan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini