TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost Lino (RJ Lino) telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh KPK.
Lalu bagaimana nasib kelanjutan kasus RJ Lino yang sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dugaan pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
"Tidak masalah, kami di Bareskrim jalan terus. Kan kasusnya beda, kalau di Bareskrim soal pengadaan 10 mobile crane," ujar Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung setya, Jumat (18/12/2015).
Dikatakan Agung, setidaknya sudah dua kali lebih Kabareskrim Komjen Anang Iskandar bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus di Pelindo II yang obyek penanganannya berbeda.
"Beberapa kali Pak Kabareskrim sempat bertemu dengan KPK soal ini," tambahnya.
Untuk diketahui, memang Anang beberapa kali pernah ke KPK, yakni saat diawal kepemimpinannya dan terakhir pada 5 November lalu.
Saat itu Anang mengatakan kedatangannya dalam rangka koordinasi dan sinergitas penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan KPK dalam penanganan kasus Pelindo II. Dimana Anang mengaku saling tukar informasi dengan KPK untuk menangani kasus di Pelindo II.