News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Kuasa Hukum SP JICT Apresiasi KPK dan Polri Bongkar Kasus Pelindo II

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) didampingi kuasa hukumnya Malik Bawazier menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Para pekerja tersebut mendatangi Bareskrim untuk bertemu Kabareskrim dalam memberikan dukungan untuk mengusut tuntas kasus di pelabuhan . (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Malik Bawazier, selaku Kuasa Hukum SP JICT menyatakan SP JICT memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap seluruh Pimpinan KPK serta seluruh Tim Penyidikan yang tergabung dalam "Joint Investigation" yang selama ini bekerja keras untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pelindo II.

"Seluruh Pimpinan KPK dan juga Mabes Polri merupakan para pendekar hukum Indonesia dimana akhirnya melakukan Penegakan hukum dan keadilan yang tegas dalam kompleksitas kasus dimaksud terkait atas penetapan RJL sebagai tersangka," kata Malik dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2015).

Dijelaskan SP JICT selama ini sebagai adalah garda terdepan tunas bangsa di Kepelabuhanan Tanjung Priok yang selalu berpihak kepada kepentingan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, dimana SP JICT selalu berjuang dan bekerja dalam membangun, memajukan serta menjaga aset nasional milik bangsa dalam tujuan pelaksanaan nyata atas prinsip "Good Corporate Governance" dan atau tata kelola perusahaan yang berjalan diatas koridor hukum demi mewujudkan kemakmuran bersama rakyat.

"Sekali lagi menyatakan kami mengapresiasi langkah tegas serta upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan sebagai bagian dari Penyidikan Pro Justitia yang tengah dilakukan oleh KPK dan seluruh Tim Mabes Polri dalam membongkar seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Pelindo II," ujar Malik.

Pihaknya berpandangan bahwa setiap langkah demi langkah serta tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang selama ini dilakukan baik oleh KPK maupun juga Penyidik Bareskrim Polri dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II tersebut sudah Accountable, Professional dan berdasar kepada ketentuan KUHAP.

"Atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya penyidik untuk kiranya dapat bersikap lebih tegas lagi dalam menggunakan segala kewenangannya yang berdasar hukum melekat pada diri masing-masing setiap Penyidik terhadap diri Para Tersangka terkait jalannya pemeriksaan penyidikan pro justitia yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum tersebut nantinya," ujar Malik.

Dikatakan Malik, negara republik Indonesia sebagai Recht Staat telah nyata membuktikan adagium dalam hukum yang menyatakan "Fiat Justitia ruat Caelum" dan atau "let justice be done though the heavens fall" .

"Tegakan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini