TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI Masinton Pasaribu mengapresiasi penetapan tersangka Direktur Utama Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masinton meminta agar proses hukum Lino bebas dari intervensi pihak manapun.
"Penegakan hukum oleh KPK maupun Mabes Polri berkaitan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pengadaan barang dan jasa di Pelindo II harus bebas dari intervensi dari pihak manapun," tegas Politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribun, Jumat (18/12/2015).
Sementara itu, Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro menilai langkah KPK sesuai dengan rekomendasi pansus pada rapat paripurna.
"Ini juga menunjukkan tujuh rekomendasi yang di sampaikan pansus pelindo di paripurna sudah sudah sesuai dari dukungan dokumen-dokumen yang dimiliki Pansus," kata Nizar melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2015).
Ia mengatakan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2012. Sehingga, ia menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK. Politikus Gerindra itu menjelaskan laporan BPK tahun 2013 Ada empat temuan signfikan dari PDTT tersebut. Yakni, pengadaan 2 unit QCC untuk pelabuhan di Palembang dan Pontianak sebesar US$ 10,120 juta. Lalu, pengadaan 14 unit country lifting crane sebesar US$ 27 juta dan Rp 1,5 miliar, yang kemudian diubah melalui adendum perjanjian, menjadi sebesar US$ 29 juta dan Rp1,6 miliar.
Selanjutnya, pengadaan 3 unit QCC twinlift dengan anggaran sebesar US$ 777.777. "Dan pengadaan 10 unit mobile crane lainnya tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dari empat temuan tersebut, Nizar menuturkan saat rapat Pansus Pelindo II, pihaknya sudah prediksi bahwa kasus pengadaan 3 QCC ini.sangat berpotensi adanya tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp85miliar lebih.
"Seuai proses hukum pastinya KPK sudah mempunya dua alat bukti untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka," tuturnya.