TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan baru KPK, Saut Situmorang menjanjikan berani melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 dengan tersangka Richard Joost Lino.
"Oh iya dong, bagaimana kita bisa menghentikan kasus. Kecuali ada yang memungkinkan dinamika nanti, tapi itu kan tidak ada (tidak bisa dihentikan)," kata Saut usai menghadiri diskusi bertajuk 'KPK Jilid IV' di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Sepengetahuan Saut, pihak KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka terkait pengadaan QCC itu dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan bagi pihak yang keberatan atau menyangkal sangkaan Lino itu, maka dipersilakan untuk membuktikannya di pengadilan.
"Lagi-lagi yang paling penting keadilan dan kejujuran itu yang harus ada. Itu unsurnya jelas. Formil materiilnya jalan, dibawa ke pengadilan naluri hakim yang bicara," katanya.