News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Agung Laksono Minta MKD Lanjutkan Sidang dan Putuskan Kasus Setya Novanto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyinggung kasus Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan Rapimnas III. Pidato tersebut digelar di Hotel Crowne, Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Agung mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar melanjutkan sidang putusan kasus Setya Novanto. Sebab, ia menilai MKD belum memberikan keputusan pada kasus 'Papa Minta Saham' itu. "Karena itu berpandangan MKD dari DPR seharusnya melanjutkan sidang kembali sampai menghasilkan putusan," tuturnya.

Padahal, kata Agung, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan MKD telah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat dengan adanya kasus Ketua DPR. Anggota MKD juga telah mengeluarkan pertimbangan etika sedang dan berat.

"Namun kenyataan sidang MKD kemudian berakhir tanpa putusan alasanya, karena Setya Novanto menyatakan mundur sebelum diambil putusan," kata Agung.

Menurut Agung, hal itu menimbulkan kekecewaan publik sebab kasus tersebut akhirnya tidak tercatat dalam pelanggaran. Padahal, MKD seharusnya menghasilkan keputusan. Agung juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati terkait Ketua DPR. Sebab, kata Agung, diperlukan kepekaan dan sensitivitas terhadap keadilan serta arus utama publik.

"Masyarakat‎ menghendaki sosok Ketua DPR akan datang dengan track record bersih, mumpuni, kompeten dan amanah, kita harus hindarkan Ketua DPR terkait dengan masalah hukum dan potensi punya masalah hukum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini