News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

DPR Sambut Usulan Revisi UU Lalu Lintas untuk Beri Kepastian Hukum Kepada Ojek

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pengemudi Go-Jek berhenti di persimpangan Jalan Wahid Hasyim menuju Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (17/11/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Go-Jek, Grabbike dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya.

“Ada kekosongan aturan soal gojek, grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi," kata Yudi di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Dikatakan dia, dengan adanya kekosongan aturan tersebut maka UU LLAJ perlu direvisi.

"Komisi V DPR RI menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya,” ucapnya.

Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Sementara sepeda motor bukan kendaraan umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, pasal 23 ayat 3 PP No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.

Dengan demikian, gojek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

Dikatakannya, lewat revisi UU LLAJ DPR tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap Go-Jek serta transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi, tetapi Standar Pelayanan Minimumnya pun diatur.

"Itu untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” ucap Politikus PKS itu.

Menhub Ignasius Jonan menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi UU LLAJ.
Langkah itu dilakukan pemerintah guna memberikan aturan hukum pada Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini