Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga masa sidang masa sidang II tahun 2015-2016 dinilai masih sangat rendah.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan tahun ini, kinerja DPR paling rendah sejak era reformasi.
Pasalnya dari 40 Rancangan Undang-undang (RUU) hanya ada tiga yang berhasil menjadi undang-undang.
Tiga UU itu adalah UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Penjaminan, kesemuanya hasil pengembangan dari Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).
"Kami mencatat baru kali ini, hanya tiga UU sejak 1999. Dengan kata lain, kemampuan legislasi DPR hanya 7,5 persen," kata Peneliti Formappi Abdul Sahid di Matraman, Jakarta, Minggu (20/12/2015).
"Ini terburuk sejak era reformasi," tambahnya.
Agenda sidang paripurna, menurut Abdul, juga tidak terlaksana.
"Anggota DPR jalan-jalan sendiri, beberapa agenda sidang paripurna tidak terlaksanan. Terkesan, DPR kehilangan arah secara substantif," kata Abdul Sahid.
Dalam bidang penganggaran, DPR dinilai hanya berfokus pada yang tidak aspiratif, seperti anggaran rumah aspirasi, dana pembangunan daerah pemilihan, dan kenaikan tunjangan gaji anggota.
Formappi turut mencermati fungsi pengawasan.
Menurutnya, banyak rapat kerja (Raker), Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus). Namun, dari 40 hanya 3 panja yang bekerja.
Kinerja DPR selama satu tahun ini, menurut Peneliti Formappi Muhammad Djadidjono, tidak sesuai dengan anggaran Rp 5 triliyun pada APBN-P 2015.
"Sama saja DPR mengkhianati kepercayaan rakyat, dan menistakan kehormatannya sendiri," kata Djadidjono.