TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Yulianus Paonganan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi, pernah diusulkan untuk diberhentikan sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Paonganan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter dengan menyertakan tulisan #papadoyanl***e.
“Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan sekitar tahun 2012 lalu. Beliau (Yulianus) diusulkan untuk diberhentikan karena sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tuga sebagaimana mestinya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).
Menurut dia, Yulianus adalah dosen Biologi pada Fakultas Sains dan Teknik Undana.
Yulianus juga pernah menjadi staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi.
Pria dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere