News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Aset RJ Lino akan Ditelusuri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ?di Pelindo II tahun anggaran 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset tersangka Richard Joost Lino yang pada Jumat (18/12) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Penulusuran aset dilakukan lantaran berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang yang kini keberadaannya tersebar di tiga tempat yakni, Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

"Ya biasanya disertai penulusuran aset," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (20/12/2015).

Penelusuran tersebut menurut Priharsa, tentunya untuk mengetahui kemana saja aliran uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut mengalir.

Penelusuran tersebut bisa dibantu oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti yang diberitakan dugaan kerugian negara dalam pengadaan QCC dari perusahaan luar negeri tersebut kurang lebih mencapai Rp 60 miliar.

"Tentunya untuk mencari tahu kemana aliran uangnya," paparnya.

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk RJ Lino dalam kasus yang sedang ditangani KPK tersebut, mengatakan jika pihaknya masih mempelajari kasus kliennya. Ketika ditanya, langkah-langkah yang akan segera dilakukan dalam menangani kasus tersebut Yusril belum memutuskannya.

"Masih kita pelajari kasus tersebut secara seksama," ujar Yusril melalui pesan singkat Minggu malam.

Pada Jumat (18/12/2015) RJ Lino yang merupakan, direktur utama PT pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi anti-rasuah tersebut telah menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II yang telah menjabat sejak 2009 silam.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk andriati Iskak.

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan weweang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus tersebut. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan yang menyediakan barang tersebut. Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan asal Tiongkok.

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini