News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Pelindo II Dibidik KPK dengan Jeratan Pasal Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK mengaku Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino berpeluang dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Itu tergantung hasil penyidikan yang tengah berjalan.

"Ya (bisa dijerat TPPU), jika ditemukan dua alat bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi sampai sejauh ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2015).

Priharsa memastikan jika pihaknya terus mendalami hal tersebut, dengan menelusuri aset Lino.‎ Sebelumnya Lino telah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, biasanya disertai dengan penelusuran aset. Untuk mencari tahu kemana aliran uangnya. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara," kata Priharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini