TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak bisa mengambil kebijakan reshuffle atau perombakan kabinet, hanya berdasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II.
Demikian dikemukakan Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, Selasa (22/12/2015).
"Nggak mesti ditaati (rekimendasinya). Rehsuffle menteri itu hak prerogatif Presiden," ujar Jeirry.
Jeirry menyebutkan bahwa saat ini DPR juga kurang bisa dipercaya oleh masyarakat, mengingat berbagai kasus yang terjadi.
Oleh karena itu menurutnya wajar saja bila pemerintah tidak serta-merta mengikuti rekomendasi dari Pansus Pelindo II.
"Saya kira ini soal integritas dan kepercayaan. Bagaimana pemerintah mau ikuti rekomendasinya, sementara lembaga DPR pun kurang dipercaya publik," terangnya.
Jeirry curiga, bila rekomendasi DPR soal pencopotan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Dirut PT.Pelindo II, RJ.Lino. sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menanggapi hal itu, dengan mengatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan rekomendasi tersebut.
Namun kata dia, untuk urusan reshuffle, pertimbangannya tidak sekedar rekomendasi.
Hal itu pun membuat Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka geram. Ia berharap semua pihak mau memberikan penjelasan kepada Wakil Presiden, soal bagaimana seharusnya pemerintah menanggapi rekomendasi tersebut.