News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua DPR

Kocok Ulang Pimpinan Dewan Terkendala Lamanya Proses Revisi UU MD3

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri (dua kanan) di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa wacana kocok ulang pimpinan DPR akan menemui kendala pada panjangnya proses revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Mengingat KMP dan KIH masih ada sampai sekarang.

"Kendalanya, akan berada di internal mereka sendiri. Akan kesulitan disana dengan peta koalisi yang masih belum cair jika saat lihat posisinya sekarang," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Menurutnya, mekanisme pengisian pimpinan DPR di UU MD3, pemilihan berdasarkan calon yang diusulkan di DPR.

Hal tersebut tentu berbeda dengan UU No 27/2009 berdasarkan skema proporsionalitas.

Namun, jika mengikuti mekanisme paket, berarti semua pimpinan akan berganti dengan yang baru meski masih dalam satu fraksi yang sama.

Sementara jika mengikuti alur proporsionalitas, maka hanya jabatan ketua DPR saja yang akan berganti dengan anggota fraksi PDIP.

"Namun jika memilih revisi MD3, memang posisi ketua DPR diisi PDIP sedangkan wakil ketua diisi Gerindra, Golkar, Demokrat. Secara Komposisi tidak banyak berubah," katanya.

Sehingga tidak akan menimbulkan banyak perubahan dari segi kekuatan politik dan arah kebijakan yang akan dibentuk pada pembentukan undang-undang mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini