TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Instruksi Menteri yang diterbitkan Menteri Ferry Mursyidan Baldan untuk memprioritaskan pelayanan tanah kepada ibu dan wanita khusus hari ini, Selasa 22 Desember.
Bertepatan dengan hari Ibu, kebijakan ini dikeluarkan Ferry melalui surat dengan nomor 5474/020/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015
Surat itu ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Sebagai wujud partisipasi aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka memperingati Hari Ibu diminta kepada saudara untuk memberikan layanan khusus dan memprioritaskan bagi pemohon dari kalangan ibu/wanita khusus pada tanggal 22 Desember 2015," tulis sebuah surat yang ditandatangani oleh Ferry.
Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional setiap tanggal 22 Desember.
Penetapan tanggal hari ibu pertama kali diresmikan oleh Presiden pertama Soekarno bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini hari ibu diperingati dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari memberikan hadiah pada ibu maupun memberikan kemudahan-kemudahan pada ibu dan wanita.