TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada.
Permohonan sendiri dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.
Data diterima Tribunnews.com, permohonan gugatan didominasi oleh hasil pemilihan Bupati/Wali Kota. Namun, ada juga gugatan hasil pemilihan Gubernur seperti Pilgub Kalimantan Utara.
Sementara, gugatan terhadap hasil pemilihan Pasangan Calon tunggal di Tasikmalaya juga ikut mewarnai permohonan di MK. Pemohon dilakukan oleh Furum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, Mantan Anggota PPS dan pemilih yang tidak setuju.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan MK nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penananganan perkara perselisihan hasil Pilgub, Pilbub dan Pikot, sidang akan digelar pada tanggal 7 Januari 2016, sampai 14 Februari 2016.