News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Sakit Jantung, Suryadharma Ali Belum Pasti Hadiri Sidang Tuntutan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus korupsi dana haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama Suryadharma Ali (SDA) sedang menjalani terapi terkait penyakit jantung yang dideritanya.

Padahal mantan Menteri Agama itu dijadwalkan bakal mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Penasihat hukum SDA, Johnson Panjaitan mengatakan, kliennya belum tentu hadir karena masih sakit dan tengah menunggu hasil medik dari klinik KPK.

"Kami belum bisa, sidang tuntutan kali ini ditunda atau dilanjutkan karena kami menunggu hasil dari klinik KPK. Bapak juga sedang diperiksa di klinik Rutan KPK," kata Jhonson di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kemayoran, Selasa (22/12/2015).

Menurutnya SDA, memang sudah lama mengidap sakit jantung. Untuk mengurangi sakitnya, SDA harus rutin terapi di RSPAD.

"Bapak punya jantung dan tiap Kamis rajin terapi," katanya.

Sementara itu salah seorang penasihat hukum SDA lain, Humphrey Djemat menjelaskan sidang akan ditunda karena kliennya sakit.

"Iya ditunda karena beliau sakit jantung seharusnya dibacakan tuntutan JPU," katanya.

Seperti diketahui, Suryadharma didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma mencapai Rp27.283.090.068 dan SR17.967.405

Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.

Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini