TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan perkara dugaan catut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan jalan terus.
Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto.
"Jalan terus (perkara hukumnya)," kata Prasetyo ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Lagipula tegas HM Prasetyo, perkara yang ditangani pihaknya tak berkaitan dengan MKD DPR. Menurut Prasetyo perkara hukum takkan merujuk pada kasus di MKD DPR.
Meski begitu pihaknya, kata Prasetyo, tak akan gegabah dalam menyelidiki kasus ini.
"Jadi kami sudah punya indikasi pidana, itu ada. Kami lagi kumpulan bukti bukti. Kami jalan terus, tapi Kami gak mau grasak grusuk," tegas kader Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya MKD DPR membehentikan kasus 'Papa Minta Saham' karena Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR sebelum ada putusan final MKD.