TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang teguran (aanmaning) untuk pengurus Yayasan Supersemar diagendakan ulang pada Rabu (6/1/2016).
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan karena sidang yang sedianya berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena kuasa hukum yayasan tersebut, Denny Kailimang, tidak bisa hadir.
"Pengacaranya mengirim surat ke juru sita bahwa tidak bisa hadir karena sedang di luar kota. Jadi sidang kami jadwalkan ulang tanggal 6 Januari," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Ampera, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Semula, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan Pengurus Yayasan Supersemar untuk menghadiri sidang aanmaning. Pada sidang yang dipimpin Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, pengurus selaku tergugat dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela. Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.