News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Yusril Ihza Mahendra Tolak Dampingi RJ Lino Hadapi Kasus Hukum ‎

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang PBB yang merupakan Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam Konfrensi Pers PBB tentang setahun Pemerintahan Jokowi yang digelar di Markas Besar PBB, Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menolak mendampingi mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," ujar Yusril kepada Tribun, Rabu (23/12/2015).

Masalah ini bagi Ihza & Ihza Law Firm menjadi kontroversi, kata Yusril, sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi. Bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II.

"Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya.

Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," katanya.

Memang, kata dia, ada Peraturan Menteri BUMN zaman Sofyan Djalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan.

Namun, lanjut dia, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Lebih lanjut dia jelaskan, sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini.

Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya.

Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dlm penanganan perkara antara kedua pihak.

Karena itu tidaklah benar seperti adanya di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino.

Hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara.

Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak.

"Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Dengan keberatan ini maka, kata dia, ihza-ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.

"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini