Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Richard Joost Lino telah dicopot dari Direktur Utama Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
Bahkan surat keputusan Pencopotan atas rekomendasi dari Dewan Komisaris Pelindo II tersebut telah diserahkan, Rabu (23/12/2015) pukuk 17.50 Wib.
"SK nya sudah diserahkan tadi jam lima sore," ujar Kabag Humas Kementerian BUMN, Teddy Poernama kepada Tribunnews, Rabu (23/12/2015).
Namun Teddy mengaku tidak mengetahui, apakah Lino hadir dalam penyerahan SK tersebut atau tidak. Hanya saja terkait pencopotan Lino, Kementerian BUMN menggelar rapat selama setengah jam untuk menentukan siapa yang akan menggantikan kursi Lino sebagai Dirut Utama Pelindo II.
"Terkait penggantinya menteri BUMN menyerahkan sepenuhnya kepada dewan komisaris," ujarnya.
Dalam pencopotan tersebut, menurut Teddy, Menteri BUMN telah mengkomunikasannya kepada presiden. Menurutnya segala kegiatan yang ada di kementerian tentunya dikomunikasikan ke Istana.
"Pastinya semua kebijakan menteri, tentunya Menteri laporkan kepada presiden," paparnya.
Richard Joost Lino yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, telah dicopot sebgai Dirut Pelindo II melaui SK bernomor 234/2015.
Lino Dicopot bersama direktur teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang ditangani Mabes Polri.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan weweang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus tersebut. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan yang menyediakan barang tersebut. Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan asal Tiongkok.