TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan dari posisinya sekarang karena tidak memenuhi kaidah profesional dan kurangnya dukungan politik.
"Menteri BUMN sudah diminta untuk berhenti. Ada dua aspek penilaian, yakni terkait profesional kerja dan dukungan politik. Jadi harus memenuhi dua itu," kata Anggota Pansus Pelindo yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2015).
Ditambahkannya, Pansus Angket Pelindo II pun telah memberi rekomendasi pada Presiden Joko Widodo untuk menonaktifkan Menteri Rini karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Pelayaran terkait perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menilai keputusan sepihak perpanjangan kontrak JICT oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Keputusan Menteri BUMN No : KEP 101/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP dan Keputusan Menteri BUMN No : KEP 102/MBU/2002 tentang penyusunan RJPP dan RKAP, serta UU Nomor 17 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga seharusnya mendapatkan izin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
"Selain melanggar peraturan perundangan, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan negara seperti nilai jual perpanjangan pada tahun 2015 sebesar 215 juta dollar AS lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 juta dollar AS," ujar Fahmy.
Jika kontrak tidak diperpanjang kata Fahmy pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan tahun 2039 mencapai Rp 36,5 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 39,4 triliun.
Sebaliknya, apabila kontrak diperpanjang pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, penghasilan sampai tahun 2039 sebesar Rp 17,89 triliun (49% X Rp 36,5 triliun).
"Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 20,85 triliun, lebih kecil pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," papar mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini.
Diharapkannya, sehubungan dengan perpanjangan kontrak JICT melanggar perundangan dan merugikan negara, Pemerintah Republik Indonesia membatalkan kontrak perpanjangan JICT yang telah ditandatangani Direktur Utama Pelindo II RJ Lino pada 27 Juli 2015 dan meminta kepada Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena perbuatannya telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT,.
Tidak hanya itu serta KPK diminta untuk mengusut secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam pemngambilan keputusan perpanjang JICT yang diduga kuat melanggar perundangan dan merugikan negara.