News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evaluasi APBD DKI Aparat di Kemendagri Harus Lembur Kerja

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, usai rapat klarifikasi pengesahan RAPBD 2015, di Kantor Kemendagri, Kamis (2/4/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya lembur kerja guna mengevaluasi dokumen APBD DKI 2016 senilai Rp 66,3 triliun.

Upaya itu dilakukan lantaran proses penyusunan APBD DKI 2016 sudah terlambat sejak awal.

"Seyogyanya persetujuan DPRD DKI dengan Pemprov DKI soal Raperda APBD DKI sudah tercapai pada 30 November, tapi baru pada 23 Desember kemarin tercapai. Memang kategorinya sudah terlambat," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Ungkap Donny, begitu Reydonnyzar disapa, kini dokumen yang tebalnya sekitar 18 ribu halaman itu sudah diterima. Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasinya. Waktu 15 hari itu terhitung mulai hari ini.

Mendagri akan mengevaluasi apakah Raperda APBD DKI 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum atau tidak.

Akan dilihat juga soal efektivitas, efisiensi, pemborosan, kepatutan, kewajaran dan proporsionalitas anggaran.

"Bisa saja sifatnya pemangkasan, pengalihan, pelarangan. Bahasa terangnya adalah mencoret," kata Donny.

Namun, kata Donny, tahapan ini belumlah yang terakhir, sebab hasil evaluasi nantinya harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov DKI, maksimal tujuh hari.

Catatan evaluasi berisi koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati.

"Catatan koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati, bila tidak maka Mendagri punya kewenangan membatalkan," kata Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini