TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian bersikukuh proses hukum tetap dilakukan meski kelompok bersenjata pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi telah menyerahkan diri.
Meski telah terjalin kesepakatan atau komunikasi antara kelompok bersenjata yang dituding telah melakukan sejumlah tindakan kriminal tersebut dengan Badan Intelijen Negara (BIN), gerombolan Din Minimi masih bertatus DPO (daftar pencarian orang).
"Ya kalau dari perspektif polisi kalau dia belum diserahkan ke polisi dia masih pelaku belum tertangkap," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Selasa (29/121/2015).
Badrodin mengaku belum tahu berapa orang anggota kelompok bersenjata yang selama ini tinggal di hutan belantara Aceh tersebut yang menyerahkan diri.
Hanya saja menurutnya jumlah anggota kelompok yang dituduh membunuh dua anggota Intel Kodim 0104 Aceh Utara 23 Maret lalu tersebut berjumlah 17 hingga 20 orang.
"Posisinya sekarang juga saya enggak tahu," paparnya.
Selain itu Badrodin mengatakan wacana pengampunan karena bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri dapat dilakukan apabila proses hukum sudah berjalan.
"Mekanismenya seperti apa dulu, kan amnesti itu diberikan kalau sudah Ada proses hukum, dan yang mempunyai wewenag hanya presiden," katanya.
Nurdin Ismail alias Din Minimi bersama kelompoknya menyerahkan diri, setelah dua bulan berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyerahan tersebut dilakukan Senin (28/12/2015)di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BIN, Sutiyoso datang menjemput dalam penyerahan diri kelompok bersenjata yang dituding telah melakukan sejumlah tindakan kriminal tersebut.