News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Aceh

Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Hukum dengan Keringanan Hukuman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) mengunjungi Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, Jakarta, Kamis (24/12/2015) malam. Kedatangan Kapolri dan Panglima TNI guna meninjau keamanan gereja pada malam Natal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi tetap diproses secara hukum.

Badrodin juga tidak setuju dengan rencana Kepala BIN Sutiyoso yang akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Din Minimi.
Menurut Badrodin, yang berhak memberikan amnesti adalah Presiden.

"Amnesti itu yang berhak hanya presiden, apa kewenangan Kepala BIN memberikan amnesti?. Untuk pelaku kejahatan besar tidak perlu ada toleransi, apalagi amnesti," tegas Badrodin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2015).

Sebelumnya, Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala BIN, Letjen Purn Sutiyoso di Aceh.

Badrodin menegaskan, meski Din Minimi menyerahkan diri, tetap akan diproses hukum.

Namun karena menyerahkan diri, kemungkinan diberi keringanan.

"Mungkin akan mendapat keringanan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini