Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi tetap diproses secara hukum.
Badrodin juga tidak setuju dengan rencana Kepala BIN Sutiyoso yang akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Din Minimi.
Menurut Badrodin, yang berhak memberikan amnesti adalah Presiden.
"Amnesti itu yang berhak hanya presiden, apa kewenangan Kepala BIN memberikan amnesti?. Untuk pelaku kejahatan besar tidak perlu ada toleransi, apalagi amnesti," tegas Badrodin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2015).
Sebelumnya, Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala BIN, Letjen Purn Sutiyoso di Aceh.
Badrodin menegaskan, meski Din Minimi menyerahkan diri, tetap akan diproses hukum.
Namun karena menyerahkan diri, kemungkinan diberi keringanan.
"Mungkin akan mendapat keringanan," tambahnya.