TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan JICT melanggar UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 82 bahwa untuk perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah
"Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi. Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di UU, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015. Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," papar Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim, saat berbicara di Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi," Selasa (29/12/2015).
Menurutnya, potensi kerugian negara mencapai Rp 36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak.
"Kami mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional. Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU," desak Nova.
SP JICT berharap perjuangan serikat pekerja JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional.