News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejagung Kaji Cara Lain Hadirkan Riza Chalid Setelah Tiga Kali Mangkir

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).

Pemanggilan Riza merupakan kali ketiga yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

"Pemanggilan ketiga hari ini, tidak ada berita," kata Jampidsus Arminsyah di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Atas mangkirnya Riza untuk ketiga kali, Jampidsus menyebutkan pihaknya tengah mengkaji langkah yang akan diambil dalam penyelidikan dugaan permufakatan jahat.

"Kami sedang mengkajinya, apakah dengan tidak ada Riza Chalid bisa kita tentukan sikap atau tidak," kata Arminsyah.

Riza Chalid bersama Politisi Partai Golkar, Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terlibat pembicaraan yang dianggap Kejaksaan terindikasi melakukan pemufakatan jahat.

Pada pembicaraan yang direkam Maroef, Novanto menjanjikan memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sebagai timbal balik dari pemulusan kontrak tersebut, Novanto meminta sejumlah saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumka, Papua yang dibangun perusahaan tambang asal negeri Paman Sam.

Kejaksaan Agung melihat indikasi permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara dalam pembicaraan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini