News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polisi Pastikan Bos Mucikari Masih Di Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka A, bos dari F dan O yang juga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita hingga saat ini terus diburu oleh Bareskrim Polri.

Meskipun sudah diburu selama dua minggu lebih di sejumlah lokasi, namun dimana keberadaan A masih belum bisa ditemukan. Dan Bareskrim meyakini A masih berada di Indonesia.

"‎Tersangka A belum ditemukan, masih dicari. Kami yakini dia masih di Indonesia, masih di tanah air," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu‎, Rabu (30/12/2015) di Mabes Polri.

Carlo melanjutkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk menjerat para tersangka selain A, F dan O.

Sementara untuk korbannya (Nikita dan puty) menurut Carlo, keduanya masih akan diperiksa lanjutan.

"Korbannya masih akan diperiksa lagi, selain itu kami cari juga pedagang lain yang mengeksploitasi mereka," ujar Carlo.

Jenderal bintang satu ini menambahkan sebenarnya di beberapa wilayah di Indonesia banyak terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang, dimana korbannya ialah para remaja yang diperdagangkan melalui BBM.

"Di daerah itu banyak perdagangan orang, salah satunya di Medan, Sumut. Anak dibawah umur diperdagangkan ratusan ribu‎, itu kasihan," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini