News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

Perludem Minta MK Tak Hanya Lihat Angka dan Suara Tangani Sengketa Pilkada

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di kantornya kawasan, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu bagian penting dari tahapan pelaksanaan pilkada.

Oleh sebab itu, proses perselisihan hasil pilkada sama sekali dan sedikitupun tidak boleh dipisahkan dari proses pelaksanaan pilkada itu sendiri.

"Bahwa jelas, tujuan dari pelaksanaan pilkada secara langsung adalah mengokohkan kedaulatan rakyat dalam memilih dan menentukan sendiri pemimpin daerahnya. Dan sekali lagi, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk ke dalam bagian itu," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di kantornya kawasan, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).

Dia menjelaskan, jika menguak proses perselisihan hasil di MK, memang terjadi beberapa kali pergeseran paradigma penyelesaian perselisihan.

Setidaknya pergeseran mengerucut ke dalam dua hal, pertama MK hanya akan mengadili persoalan ketepatan angka hasil perolehan suara calon saja. Kedua, MK bergeser ke paradigma yang lebih substantif, yakni melihat proses pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga mendapatkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Dirinya mencontohkan, dalam proses penyelesaian perselisihan pilkada, terakhir pada tahun 2012, MK masih berpijak pada proses pemeriksaan perkara yang lebih substantif, yakni melihat apakah proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta prinsip-prinsip pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil.

"Konsekuensi dari langgam pemeriksaan yang demikian pun melahirkan beberapa isi amar putusan MK, yang antara lain penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang, pemilihan kepala daerah ulang, dan bahkan diskualifikasi calon sampai penetapan kepala daerah terpilih," kata Fadli.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penanganan sengketa pilkada di MK lewat permohonan yang masuk, seharusnya jangan dilihat hanya dari ketepatan angka-angka saja.

"Tapi jauh lebih dari itu MK semestinya bisa melihat gimana proses pilkada secara keseluruhan. Dan menguji proses itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, prinsip pemilu yang ada karena panggung terakhir hanya di MK," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini