TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau lagi kalah di Praperadilan.
Demi menghadapi gugatan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, lembaga antirasuah itu berkonsultasi kepada para pakar hukum.
"Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban (gugatan)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/1/2015).
Seperti diketahui, pada kasus Komjen Budi Gunawan, KPK 'kalah telah' di sidang praperadilan, sehingga tersangka bisa bebas dari jeratan lembaga pemberhangus korupsi itu.
Lino sendiri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan karena merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana sangkaan KPK terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II.
Adapun jadwal sidang praperadilan, perdana disidangkan PN Jakarta Selatan pada 11 Januari 2016.