News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Pengurus PPP Kubu Djan Faridz Datangi Kemenkumham Desak Yasonna Jalankan Putusan MA

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimyati Natakusumah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedatangan mereka dalam rangka menjelaskan dan menyerahkan bukti otentik Muktamar Jakarta kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Dari situ menurutnya sudah jelas bahwa Menkumham harus menjadikan putusan MA untuk mencabut SK PPP kubu Romahurmuziy.

"Kita mau tanyakan ke Menkumham (tindak lanjut putusan MA). Kalau memang mau mengabaikan, berarti melanggar hukum. Seseorang yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan saja, di penjara. Ini pun seperti itu," kata Dimyati di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Dimyati menuturkan, ‎sengketa partai hendaknya selesai setelah keluarnya putusan MA dan Menkumham pun harus patuh akan putusan MA tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi Menkumham untuk membatalkan SK kepengurusan kubu Romahurmuziy.

"Intinya, amar putusan MA sudah inkrah dan tetap. Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini