Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedatangan mereka dalam rangka menjelaskan dan menyerahkan bukti otentik Muktamar Jakarta kepada Menkumham Yasonna Laoly.
Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Dari situ menurutnya sudah jelas bahwa Menkumham harus menjadikan putusan MA untuk mencabut SK PPP kubu Romahurmuziy.
"Kita mau tanyakan ke Menkumham (tindak lanjut putusan MA). Kalau memang mau mengabaikan, berarti melanggar hukum. Seseorang yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan saja, di penjara. Ini pun seperti itu," kata Dimyati di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Dimyati menuturkan, sengketa partai hendaknya selesai setelah keluarnya putusan MA dan Menkumham pun harus patuh akan putusan MA tersebut.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi Menkumham untuk membatalkan SK kepengurusan kubu Romahurmuziy.
"Intinya, amar putusan MA sudah inkrah dan tetap. Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA," tandasnya.