TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan Komisaris Independen PT Mobile 8, Agum Gumelar.
Namun, mantan Menteri Perhubungan itu tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan tidak hadirnya Agum karena meminta penundaan pemeriksaan.
Permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, disebut Arminsyah, telah diterima oleh jaksa penyidik kasus PT Mobile 8.
"Kami telah menerima (surat) permohonannya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Arminsyah menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agum Gumelar dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula setelah Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar dapat melantai di bursa saham.
Kejaksaan menemukan ada transaksi fiktif senilai Rp 80 miliar antara PT Djaya Nusantar Komunikasi dan PT Mobile 8 pada rentang 2007-2009. Transaksi bodong itu dilakukan guna melengkapi syarat administratif restitusi pajak.
Kunci Jawaban Soal Esay Mapel PJOK Kelas 8 SMP/MTs Halaman 66, Penilaian BAB 1, Permainan Bola Besar
Kunci Jawaban Soal Esay PJOK Kelas 8 SMP/MTs Halaman 190, Penilaian Bab 4 Seni Beladiri Pencak Silat