News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Mobile 8, Agum Gumelar Minta Penundaan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agum Gumelar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan Komisaris Independen PT Mobile 8, Agum Gumelar.

Namun, mantan Menteri Perhubungan itu tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan tidak hadirnya Agum karena meminta penundaan pemeriksaan.

Permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, disebut Arminsyah, telah diterima oleh jaksa penyidik kasus PT Mobile 8.

"Kami telah menerima (surat) permohonannya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Arminsyah menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agum Gumelar dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula setelah Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar dapat melantai di bursa saham.

Kejaksaan menemukan ada transaksi fiktif senilai Rp 80 miliar antara PT Djaya Nusantar Komunikasi dan PT Mobile 8 pada rentang 2007-2009. Transaksi bodong itu dilakukan guna melengkapi syarat administratif restitusi pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini