TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik mengenai kepemilikan izin konsesi hutan baik yang dimiliki perseorangan atau perusahaan.
Itu disebabkan adanya perusahaan atau perseorangan yang memiliki hutan sampai ribuan hektar.
Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan pihaknya tidak bisa membatasi kepemilikan lahan karena itu sesuai undang-undang.
Akan tetapi, kata Pahala, pihaknya ingin mengetahui apakah proses kepemilikan lahan tesebut sudah melalui proses regulasi yang benar atau belum.
"Yang kita mau lihat gimana cara dia dapat. Boleh aja lu punya banyak, tapi kalau dapatnya benar regulasinya kita benerin aja soal pembatasan," kata Pahala di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
KPK, kata Pahala, sejauh ini belum mengetahui bagaimana cara penguasaan halan tersebut.
Menurut Pahala, maraknya penguasaan kawasan hutan karena bupati juga berwenang mengeluarkan izin.
"Kawasan hutan lindung itu dikasih izin untuk diganti. Ada skala gede, itu buat perusahaan-perusahaan besar. Itu ada yang dia kombinasi, beberapa izin bupati jadi besar," tukas Pahala.